Pemerintah keluarkan aturan perjalanan jarak jauh selama Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat yang hendak bepergian harus sudah divaksin COVID-19 dua dosis.
Jelang Natal dan akhir tahun (Nataru), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan syarat bepergian bagi pelaku perjalanan jarak jauh di bulan Desember.
Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan peraturan khusus libur Natal dan tahun baru. Bagi pelaku perjalanan luar negeri, mereka wajib melakukan karantina 10 hari.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta polantas tidak menyalahartikan tindakan penegakan hukum dengan selalu menilang atau memenjarakan orang.
Polisi menggerebek dua rumah yang digunakan untuk memproduksi arak di Dusun/Desa Sidolaju, Widodaren, Ngawi. Dua rumah itu milik Sariman (58) dan Suryani (46).