detikNews
Cabut SKLN di MK, BI akan Tempuh Judicial Review
BI belum lempar handuk untuk menggugurkan Pasal 46 Ayat 1 UU No 30 Tahun 2002 yang mengizinkan KPK memeriksa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Setelah SKLN gagal, BI akan mengajukan judicial review.
Kamis, 06 Mar 2008 11:56 WIB







































