Selain serangan 11 September, jaksa penuntut AS juga menuduh Khalid terlibat dalam Bom Bali 1. Dia dan 4 orang lainnya akan dihukum mati jika terbukti bersalah.
Kominfo mengungkapkan telah melakukan pemblokiran konten internet yang memuat radikalisme dan terorisme sebanyak 11.803 konten mulai dari 2009 sampai 2019.