Polri bakal menerapkan pasal pencucian uang ke bandar hingga kurir narkoba. Hal ini diharapkan dapat menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis mati tiga pengedar narkoba. Ketiga adalah Anggowo (31), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33).
Seorang duda anak 3 di Malang memerkosa mantan pacarnya. Ia juga sempat mengancam akan menghabisi nyawa mantan kekasihnya jika tak menuruti nafsu bejatnya.