Meski tidak ada keputusan hukum yang menyatakan Yusril Ihza Mahendra terlibat kasus korupsi, Presiden SBY diminta mendengarkan suara publik jika berniat menempatkan mantan menterinya itu sebagai ketua MK.
Surat panggilan pada Presiden SBY untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Zaenal Ma’arif tidak harus dikirimkan pihak JPU ke Istana Negara, Jakarta.
Sebagai lembaga yang juga menangani sengketa pemilu, MK harus bebas dari partai politik. Untuk itu anggota parpol tidak boleh menjadi hakim konstitusi agar netralitas MK tetap terjamin.
Kabar mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra bakal menggantikan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MK kian santer terdengar. Meski begitu, dari hitungan logis, peluang Yusril dianggap kecil.