Bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejumlah pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah untuk berdialog terkait terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.