detikFinance
Wajib Lapor Beli Properti Mewah Hanya di Indonesia
Kewajiban pengembang properti untuk melaporkan transaksi pembelian properti oleh konsumen dengan nilai sedikitnya Rp 500 juta ke PPATK hanya terjadi di Indonesia.
Selasa, 13 Des 2011 15:04 WIB







































