Satpol PP DKI mengatakan pihaknya bakal memperketat pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat berpotensi kerumunan.
Mal di Bandung didenda Rp 500 ribu imbas kerumunan saat atraksi barongsai. Kenapa dendanya kecil? Masih ingat tukang bubur Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta?