Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Berbagai cara dilakukan terdakwa Jiwasraya untuk menyamarkan uang hasil korupsi, salah satunya dengan bermain kasino. Hal itu terungkap dalam surat tuntutan JPU