detikNews
Penyidik PNS Bea Cukai Diancam Hukuman 20 Tahun
Penyidik PNS Bea Cukai Kantor Tanjung Priok, Agus Syafiin Pane, disidang perdana. Agus didakwa jaksa menerima sejumlah uang dari beberapa importir untuk meloloskan surat.
Kamis, 12 Mar 2009 13:17 WIB







































