RUU KUHP juga mengatur hal baru yang belum diatur dalam KUHP saat ini. Salah satunya orang yang mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran dan bisa menyantet.
RUU KUHP masih mempertahankan beberapa pasal yang ada saat ini. Salah satunya mempertahankan pasal penodaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penghinaan terhadap martabat presiden dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu lewat media sosial, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Hari ini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Mengenai dasar negara ini, sempat mengemuka pembahasan RUU HIP, yang mengusulkan trisila dan ekasila.
RUU PDP hingga saat ini belum selesai dibahas. Hingga saat ini DPR dan pemerintah masih berselisih pendapat mengenai pembentukan Otoritas Perlindungan Data.