Warung nasi ini diprotes pelanggannya karena banyak yang mengaku kena getok harga. Pelanggannya sampai meminta warung tersebut mencantumkan harga yang benar.
Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Setelah UMP, Pemprov akan mengesahkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengkhawatirkan jika kenaikan UMP 2023 di luar kemampuan dunia usaha.