detikHealth
RS Putus Kontrak dengan BPJS, Kemenkes Imbau Tetap Layani Peserta JKN
Beberapa RS yang habis masa kontraknya dengan BPJS diimbau oleh Kemenkes untuk segera mengurus reakreditasi dan tetap memberikan pelayanan bagi peserta JKN.
Minggu, 05 Mei 2019 11:04 WIB







































