detikNews
Rekanan Depsos Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarung pada Departemen Sosial periode 2006-2008. Jaksa KPK mendakwa Cep dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selasa, 22 Feb 2011 15:08 WIB







































