Iuran peserta program JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja mulai 1 Mei 2020 kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Bagi mereka yang masih mendapatkan THR Lebaran tahun ini, bisa jadi bingung ke mana uang THR ini baiknya dihabiskan. Kira-kira enaknya dihabiskan ke mana ya?