Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis bersalah atas kepemilikan sabu 19,371 gram. Dia divonis 2 tahun penjara.
JPU menuntut eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu. Apa pertimbangan jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara?
Eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata mengaku menyesal telah menggunakan sabu. Ia mengakui menyesal karena telah mencederai profesi dan instansi kehakiman.