Surat Satgas Pangan diterbitkan pada Senin, 16 Maret 2020. Surat dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ini tertulis 'Perihal ketersediaan bapokting'.
Mabes Polri RI meminta kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia untuk membatasi pembelian bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) di toko-toko swalayan.
Terkait virus corona ada makanan perusak imunitas tubuh yang harus dihindari. Lalu ada juga eskperimen roti berjamur hingga makanan yang baik untuk disimpan.
Pemkot Malang berencana me-'lockdown' wilayahnya dengan melarang keluar masuk warga ke Kota Malang. Namun kebijakan itu akhirnya dianulir dan diklarifikasi.