detikNews
Kurir 3,3 Kg Sabu yang Dijanjikan Upah Rp 5 Juta Dibui 15 Tahun
Sopir taksi gelap Dirmansyah dihukum 15 tahun penjara karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dirmansyah tiga kali mengantarkan sabu dan yang terakhir seberat 3,3 kg.
Selasa, 14 Okt 2014 12:07 WIB







































