detikNews
Tok! 2 Gembong Narkoba dari Sekayu Sumsel Dihukum Mati
PN Sekayu menjatuhkan vonis mati kepada Rustam dan Hendra Yanial Mahdar. Adapun dua lainnya dihukum penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara. Salah apa mereka?
Kamis, 12 Des 2019 08:04 WIB







































