Sanksi hukum hingga kode etik menanti Jon Kanedi (32) dan Aldian Mudesya Desky (32), 2 oknum polisi berpangkat brigadir yang membawa 130 kilogram ganja.
Dua oknum polisi yang ditangkap karena membawa 130 kg ganja di Aceh Tenggara mengatakan barang itu bakal dibawa ke Medan. Ganja itu disebut sudah siap edar.