Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 41 ribu anak di Jawa Barat yang bermain judi online dengan nilai transaksi Rp 49,8 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah anak kedapatan bermain judi online. Transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.