SIM yang habis masa berlakunya pada 28-29 Juni 2023 bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Berikut ini syarat dan ketentuan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru.
Anggota Komisi III DPR RI F PDIP Trimedya Panjaitan mendukung langkah Kapolri Jenderal Sigit yang meminta jajarannya mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM.