Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP tentang tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) 2021. Lalu kapan THR itu bisa diterima PNS?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021. Tak hanya itu, mereka juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.