Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Pemerintah membatasai kedatangan orang dari negara suspek Omicorn. Hal ini mengundang pertanyaan bagi WNI di negara suspek yang ingin pulang ke Indonesia.
Seorang pelajar di Pandeglang, Banten mengalami efek berkepanjangan usai menerima suntikan vaksinasi COVID-19. Pelajar itu mengalami demam hingga tak bisa makan
Satgas COVID-19 melakukan penyesuaian aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ada beberapa pihak yang bisa melakukan karantina mandiri.