Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Ayah korban sekeluarga kecelakaan di tikungan maut Gotekan, Pacet, Mojokerto turut masuk ke rumah sakit. Dia diduga sedih memikirkan putra dan keluarganya.