Dewi Kanti menyampaikan keberatannya soal permintaan pemohon. Dirinya sampai saat ini belum juga memiliki surat nikah, dengan alasan prosedur administrasi
Ketua DPD M Saleh merasa upaya penguatan lembaganya masih belum membuahkan hasil. Jalan satu-satunya adalah mengamandemen Undang-undang Dasar Negara RI 1945.
Selama ini, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan. Hasil dalam rapat tersebut mengikat dan wajib dijalankan oleh KPU.
Mendagri mengatakan Plt kepala daerah bisa meneken APBD saat kepala daerah kampanye. Namun, Ahok tetap berpendapat gubernurlah yang berhak menandatanganinya.