detikInet
UU ITE Tetap Berlaku dalam Kasus Prita
Depkominfo menilai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dijadikan landasan hukum dalam kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional tetap berlaku. Namun, interpretasi pengadilan bisa berubah jika mengacu pada pasal 4 ayat b UU Perlindungan Konsumen.
Rabu, 09 Des 2009 09:28 WIB







































