Paket ekstasi yang dikirim dari Malaysia ke 4 alamat berbeda di Indonesia tertulis nama si pengirim. Ternyata Mr TAN menulis sendiri namanya di paket tersebut.
Mr TAN ternyata mengirimkan ekstasi lebih dari 321 butir ke Indonesia. Ekstasi yang dikirim dari Malaysia sebanyak 341 butir dengan total nilai Rp 61.400.000.
Mr TAN, seorang warga negara Malaysia yang mengirimkan paket ekstasi ke Indonesia mencoba mengelabui petugas Bea Cukai. Caranya adalah dengan membungkus 4 paket ekstasi tersebut bak dokumen penting.
Dhana Widyatmika memiliki investasi di bidang properti yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang dalam proses penyitaan aset tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyita investasi Dhana di bidang properti yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Agung, Basrief Arief, menuturkan kasus rekening gendut pegawai pajak Dhana Widyatmika akan terus dikembangkan. Termasuk akan memeriksa perusahaan wajib pajak klien DW.
Sidang praperadilan John Kei kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Kuasa hukum John Kei menyatakan penyitaan barang-barang milik kliennya oleh polisi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Sidang lanjutan praperadilan John Kei dengan tergugat Kepolisian Daerah Metro Jaya akan kembali digelar hari ini, Rabu (7/3). Dalam persidangan ini, kuasa hukum John Kei akan membacakan replik atas jawaban dari pihak kepolisian.