Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemohon PK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Termohon PK PT SARI.
Restoran rugi akibat ulah pasangan pengantin yang mengadakan pesta pernikahan di sana. Pasangan tersebut rupanya kabur tanpa bayar tagihan senilai Rp 141 juta!