Polri mengatakan bahwa berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro dan Herman Kadir datangi Bareskrim Mabes Polri guna dampingi Edy Mulyadi yang kembali diperiksa oleh penyidik.
Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi akan memanggil Edy Mulyadi untuk hadir ke Bareskrim pada Jumat (28/1).
Tak terima Ketum Gerindra, Prabowo Subianto disebut 'macan mengeong' oleh Edy Mulyadi, kader dan pendukung Partai Gerindra Solo melaporkan ke Polresta Surakarta