Hakim memvonis dua terdakwa kasus perdagangan anak orang utan masing-masing 3 dan 2 tahun penjara. Vonis itu sama seperti tuntutan yang diberi oleh jaksa.
Ansor mengklaim sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan panitia pengajian tidak menghadirkan Ustaz Riza Basalamah. Panitia dianggap melanggar perjanjian.
Selain Komeng, calon DPD dapil Jabar lain juga ada yang berpose unik. Ada yang memegang wayang, ada yang memakai helm proyek, hingga berpakaian adat batak.