detikFinance
Batas Barang dari Luar Negeri US$ 500 Berlaku Akhir Januari 2018
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan, aturan mengenai batas nilai impor barang penumpang US$ 500 berlaku pada 28 Januari 2018.
Jumat, 29 Des 2017 10:05 WIB







































