detikNews
Ini Dia Bunyi Pasal Ganti Rugi Delay Pesawat dan Bagasi Hilang
Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp 300 ribu/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam. Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta. Berikut bunyi pasal-pasal dalam Permenhub 77 Tahun 2011 yang menyatakan hal itu.
Jumat, 26 Agu 2011 12:20 WIB







































