detikNews
Marinir Penganiaya Anak Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Reaksi Ortu Korban
Anggota TNI AL berinisial S berpangkat Koptu dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Selasa, 23 Agu 2016 16:57 WIB







































