detikNews
Terancam Dieksekusi, Bank Mutiara: Perintah Pengadilan Tak Logis
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berencana akan segera menyita aset-aset milik Bank Mutira karena tidak segera melaksanakan putusan MA mengganti rugi 27 nasabah Reksadana Antaboga Solo sebesar Rp 41 miliar. Pihak Bank Mutiara menolak putusan itu.
Jumat, 08 Mei 2015 22:38 WIB







































