detikNews
Hari Pertama Aturan Ganjil-Genap, 219 Pelanggar Ditilang
Para pelanggar dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidananya 2 bulan, atau denda maksimal 500 ribu.
Selasa, 30 Agu 2016 14:28 WIB







































