Pengusaha di sektor industri pariwisata bersikap skeptis terhadap RUU KUHP. Salah satunya karena adanya pasal yang menyebutkan tentang pidana perzinaan.
Meski belum disahkan, RUU KUHP sudah memberikan efek samping khususnya terhadap industri pariwisata. Banyak turis asing yang ogah plesiran ke Indonesia.
"Setuju (Pasal Perzinaan RKUHP dikaji ulang), negara tidak usah urus privasi warga negara dan penduduk, berlebihan dan melanggar HAM," ujar Eva Kusuma Sundari.
Sejumlah pasal di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) turut memunculkan kekhwatiran, secara khusus terhadap imbasnya ke sektor pariwisata Indonesia.
Polemik RUU KUHP memicu munculnya isu larangan seks di Bali (Bali sex ban) sehingga wisatawan resah. Namun Pemprov Bali menegaskan RUU KUHP belum disahkan.
Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengaku akan segera mengajukan revisi terhadap pasal RUU KUHP.
R-KUHP menuai kontroversi hingga disoroti media-media luar negeri. Terbaru, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati meminta wisatawan untuk tenang.
Gubernur Anies Baswedan menyambangi korban kebakaran Jatinegara Jakarta Timur. Anies berdialog dengan perwakilan warga yang menjelaskan penyebab kebakaran ini.