detikNews
Jika Wapres Mangkat atau Dimakzulkan
Presiden memiliki hak mengajukan dua calon Wakil Presiden jika wapres yang ada mangkat atau dimakzulkan. Selanjutnya MPR akan menggelar sidang untuk melakukan seleksi dan menetapkan Wapres yang baru.
Kamis, 25 Feb 2010 15:01 WIB







































