Pencuri buah sawit di Langgam, bernama Yupiterman Zebua ajukan gugatan Praperadilan ke PN Pelalawan, tak terima jadi tersangka. Namun gugatannya ditolak hakim.
Rizky Kabah dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas penghinaan suku Dayak. Proses hukum adat juga akan dilanjutkan oleh Dewan Adat Dayak.
Tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU divonis berbeda dalam kasus korupsi fee proyek pokir. Nopriansyah dihukum 5 tahun penjara, lainnya 4 tahun 10 bulan.