Menurut Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, oknum PNS Dishub DKI Jakarta harus mendapatkan hukuman seberat mungkin akibat praktik pungli yang dilakukan.
Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan bui serta denda Rp 10 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 bulan.