Grand Indonesia dalam waktu dekat akan mengganti logo 'Tugu Selamat Datang' yang mereka gunakan. Pihaknya sedang melakukan langkah melaksanakan putusan.
Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Mal Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar karena memakai logo 'Tugu Selamat Datang'.