detikFinance
Pengusaha UKM Wajib Setor Pajak 1% Tiap Bulan! Ini Caranya
Pemerintah memberlakukan pajak 1% untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM) beromzet maksimal hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Bagaimana perhitungan dan cara bayarnya?
Kamis, 04 Jul 2013 16:45 WIB







































