detikFinance
Lapor SPT Pajak Bebas di KPP Lain
Direktorat Jenderal Pajak akan meluaskan akses tempat penyerahan SPT. Mulai tahun ini, lapor SPT bisa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) manapun.
Rabu, 25 Feb 2009 08:30 WIB







































