Sejak gempa mengguncang Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Sumbar, pada Jumat (25/2) lalu, sejumlah pihak bahu membahu memberikan bantuan kepada korban.
A (22), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita inisial AW (20) di Sawah Besar, Jakpus menjadi tersangka. A terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.