detikNews
Dua Pemerkosa Siswi SMA di Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara
Dua dari 3 pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA di Surabaya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Dua terdakwa itu Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto.
Rabu, 09 Okt 2019 18:46 WIB







































