detikNews
Empat Terdakwa Bom Semarang Dituntut 20 Tahun Penjara
Empat terdakwa bom Semarang dituntut JPU dengan hukuman 20 tahun penjara. Para terdakwa dikenai pelanggaran UU Tindak Pidana Terorisme.
Kamis, 15 Apr 2004 15:44 WIB







































