Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan yang membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 T. Tersangka ditahan.
Seorang pria ditangkap karena diduga menjual virus Corona untuk orang yang sengaja ingin tertular. Virus ini dijual sekitar Rp 540 ribuan, dikirim lewat pos.
Berbagai siasat licik disiapkan para pengedar uang palsu ratusan juga di Trenggalek. Pelaku menyiapkan upal berkode 'Aset 101' sebagai kunci loker gaib.