Polisi mengungkap prostitusi anak di apartemen hingga indekos di Kota Bogor. Hasil penyelidikan sebagian indekos ternyata menerima uang hasil prostitusi.
ASR alias Tukul (18), pembacok siswa SMK di Bogor divonis 9 tahun penjara. Keluarga korban merasa kecewa dengan vonis tersebut, bahkan sempat histeris.