detikInet
Pelaku Jamming Diancam Rp 600 Juta
Jangan sembarangan melakukan aksi jamming. Apalagi di wilayah bencana. Ancaman hukuman yang bisa didapat bisa sampai pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 600 juta.
Senin, 08 Nov 2010 12:16 WIB







































