DPD menyatakan syarat calon Gubernur DIY yang mengharuskan laki-laki sudah dipikirkan masak-masak. Menurut DPD, hal itu usai melihat sejarah panjang kesultanan.
Pengujian pasal asusila ini dilakukan karena telah bertentangan dengan UUD 1945. Tentu dalam putusannya akan menimbulkan akibat pada kelompok tertentu.
Ahli kejiwaan Agung Frijanto menyebut lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT) bagian dari penyakit jiwa. Bahkan, bisa memicu upaya percobaan bunuh diri.